Bisakah saya membawa baterai lithium ke dalam pesawat? Persyaratan dan peraturan tentang membawa baterai lithium di pesawat terbang
Menurut standar industri penerbangan sipil Republik Rakyat Tiongkok,"Peraturan untuk Transportasi Udara Baterai Lithium" (MH/T1020-2013) dan"Peraturan Angkutan Udara Barang Berbahaya yang Diangkut oleh Penumpang dan Awak Kapal" (MH/T1030-2010) dan peraturan serta dokumen terkait lainnya, yang dibawa penumpang Harap perhatikan hal-hal berikut saat menggunakan baterai lithium-ion di pesawat sipil:
1. Energi pengenal baterai lithium-ion yang dibawa tidak boleh melebihi 160Wh, dan yang melebihi 160Wh harus diangkut melalui prosedur barang berbahaya.
2. Peralatan yang mengandung baterai lithium ion (seperti laptop, kamera, camcorder, dll.) harus dibawa dan diangkut sesuai dengan aturan berikut:
(1) Dapat dibawa dalam bagasi terdaftar dan bagasi jinjing.
(2) Harus ada tindakan untuk mencegah start-up yang tidak disengaja.
(3) Nilai energi baterai lithium-ion tidak boleh melebihi 100Wh.
(4) Baterai lithium ion yang menyertai peralatan dengan energi terukur 100Wh (eksklusif) hingga 160Wh (termasuk) harus disetujui oleh operator (maskapai penerbangan).
3. Baterai lithium-ion cadangan harus dibawa dan diangkut sesuai dengan aturan berikut:
(1) Hanya dapat dibawa dalam bagasi jinjing.
(2) Perlindungan individu harus dilakukan untuk mencegah korsleting. Baterai cadangan dapat ditempatkan dalam kemasan eceran asli atau elektroda dapat diisolasi-misalnya, menempelkan elektroda yang terbuka dengan selotip, atau menempatkan baterai pada selotip plastik atau Di dalam tas pelindung.
(3) Energi pengenal baterai lithium ion tunggal tidak boleh melebihi 100Wh.
(4) Dengan persetujuan operator (maskapai penerbangan), baterai lithium-ion cadangan dengan energi terukur 100Wh (eksklusif) hingga 160Wh (inklusif) dapat dibawa, tetapi tidak lebih dari 2 buah baterai lithium-ion cadangan dapat dibawa. telah membawa.
Penumpang dan awak yang membawa kursi roda atau alat mobilitas serupa lainnya yang digerakkan oleh baterai lithium-ion dan perangkat elektronik medis portabel yang mengandung sel baterai logam atau lithium-ion atau baterai yang dibawa oleh penumpang untuk keperluan medis harus mematuhi"Teknis Instruksi" Transportasi dan pengemasan harus dibawa dan disetujui oleh maskapai penerbangan.
4. Perangkat medis elektronik portabel:
(1) Nilai energi baterai lithium tidak melebihi 160Wh.
(2) Dua buah baterai cadangan per orang, satu ukuran perlindungan, dan bawa dengan cara portabel.
(3) Harus ada tindakan untuk mencegah start-up yang tidak disengaja.
(4) Harus disetujui oleh operator (maskapai penerbangan).
5. Kursi roda listrik atau alat transportasi:
(1) Daya pengenal baterai lithium tidak lebih dari 300Wh.
(2) Jika baterai dapat dilepas, bawa baterai.
(3) Baterai cadangan: tidak lebih dari 160Wh, dua per orang, tidak lebih dari 300Wh, satu per orang. Baterai tahan korsleting, anti-kerusakan, dan portabel.
(4) Harus disetujui oleh operator (maskapai penerbangan).
(5) Check-in bertanggung jawab untuk memberi tahu kapten.




