Pengetahuan

Apa itu Lokasi Kelas 1

Gas atau uap yang mudah terbakar harus ada dalam jumlah yang cukup untuk menciptakan kombinasi yang mudah meledak atau mudah terbakar dalam pengaturan Kelas I.

 

Divisi 1 Kelas I
Lokasi di Kelas I, Divisi 1 mungkin memiliki udara berbahaya selama operasi reguler. Itu mungkin ada terus-menerus, secara sporadis, tidak teratur, selama pemeliharaan rutin atau pekerjaan perbaikan, atau di lokasi di mana kerusakan pada peralatan pemrosesan mengeluarkan gas berbahaya pada saat yang sama dengan kegagalan peralatan listrik.


Divisi 2 Kelas I
Lokasi yang termasuk dalam Kelas I, Divisi 2 adalah lokasi yang menangani, memproses, atau menggunakan zat atau gas yang mudah menguap dan mudah terbakar. Mereka sering terkandung dalam wadah tertutup atau dalam sistem tertutup, dan satu-satunya cara mereka dapat keluar adalah jika wadah atau sistem pecah atau mulai menurun.

 

Tempat Kelas II
Lokasi di kelas II berbahaya karena mengandung debu yang mudah terbakar.

 

KELAS II, DIVISI 1 Lokasi Kelas II, Divisi 1 termasuk lokasi di mana debu yang mudah terbakar dapat melayang di udara dalam keadaan normal dalam jumlah yang cukup untuk menghasilkan campuran yang mudah meledak atau mudah terbakar (Debu dapat dipancarkan ke udara secara terus menerus, sebentar-sebentar, atau secara berkala), atau di mana kegagalan atau malfungsi peralatan dapat menyebabkan keberadaan lokasi berbahaya dan menyediakan sumber pengapian pada saat yang sama dengan kegagalan peralatan listrik, seperti

 

KELAS II, DIVISI 2 Lokasi Kelas II, Divisi 2 adalah tempat di mana debu yang mudah terbakar biasanya tidak tersuspensi dan di mana operasi normal tidak akan memasukkan debu ke dalam suspensi, tetapi di mana akumulasi debu dapat menghalangi pembuangan panas dari peralatan listrik atau di mana akumulasi dapat menyala di dekat peralatan listrik.