Jepang:
Sertifikasi PSE adalah sertifikasi keselamatan wajib Jepang untuk membuktikan bahwa produk listrik dan elektronik telah lulus uji standar keselamatan Undang-Undang Keamanan Listrik dan Bahan Jepang (DENANLaw) atau standar IEC Internasional. Undang-Undang ENTORL Jepang (Undang-Undang Kontrol Peralatan dan Bahan Listrik) mensyaratkan 498 produk memasuki pasar Jepang melalui sertifikasi keselamatan. Diantaranya, 165 produk Kelas A harus mendapatkan tanda PSE berlian dan 333 produk Kelas B harus mendapatkan tanda PSE melingkar.
Republik korea:
Daftar Produk Sertifikasi KC Mark (Katalog Produk Sertifikasi KC) Menurut ketentuan Undang-Undang Manajemen Keselamatan Peralatan Listrik Korea, sertifikasi keselamatan produk listrik mulai 1 Januari 2009 dibagi menjadi sertifikasi wajib dan sertifikasi swa-regulasi (sukarela).
Sertifikasi wajib berarti bahwa semua produk elektronik yang termasuk dalam produk wajib harus bersertifikat KC Mark sebelum dapat dijual di pasar Korea. Mereka tunduk pada tinjauan Pabrik dan uji sampel produk setiap tahun.




